Istri Kadiv Propam buat Laporan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kasus Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J

- 13 Juli 2022, 07:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers, Selasa 12 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers, Selasa 12 Juli 2022. /Pmjnews.com

"Tentunya ini juga akan kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegas Budhi..

Adapun pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Ini Kronologi Dua Polisi Baku Tembak di Rumah Dinas Petinggi Polri, Seorang Tewas

Kemudian, barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Demikian update informasi terbaru kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah