Istri Kadiv Propam buat Laporan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kasus Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J

- 13 Juli 2022, 07:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers, Selasa 12 Juli 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers, Selasa 12 Juli 2022. /Pmjnews.com


PORTAL PEKALONGAN  - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, telah membuat laporan ke  Polres Metro Jakarta Selatan terkait dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 

Polres Metro Jakarta Selatan pun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, aksi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, yang menewaskan Brigadir J, diduga dilatarbelakangan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Baku Tembak Dua Polisi Satu Tewas: Diduga Brigadir J Lakukan Pelecehan terhadap Istri Kadiv Propam

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah membuat laporan atas pelanggaran pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022, seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com.

Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baku Tembak Polisi: Brigadir J Tembak 7 Kali ke Bharada E, Dibalas 5 Kali Tembakan

"Tentunya ini juga akan kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegas Budhi..

Adapun pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Ini Kronologi Dua Polisi Baku Tembak di Rumah Dinas Petinggi Polri, Seorang Tewas

Kemudian, barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Demikian update informasi terbaru kasus baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah