PORTAL PEKALONGAN - Tersangka ujaran kebencian Roy Suryo tetap ditahan selama 20 hari mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam oleh Polda Metro Jaya.
Penahanan Roy Suryo terkait statusnya sebagai tersangka kasus unggahan meme foto editan stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Jokowi.
Meski pelaku pengedit foto tersebut bukan Roy Suryo, tapi dia dilaporkan sebagai pengunggah meme tersebut oleh Kurniawan Santoso dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap agama Budha.
Baca Juga: Terkait Roy Suryo Laporkan Pengunggah Pertama Meme Stupa Candi Borobudur, Begini Keterangan Polisi
Saat dilakukan penahanan terhadap Roy Surya pada Jumat 5 Agustus 2022 malam, tampak pakar telematika itu memakai penyangga leher. Meski begitu Roy Suryo tetap ditahan karena polisi memastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.
“Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada media, Jumat 5 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum Roy Suryo menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan (oleh penyidik), kita dahului dengan memeriksa kondisi kesehatannya oleh tim dokkes Polda Metro Jaya,” papar Zulpan, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 6 Agustus 2022.