Bharada E dan Brigadir RR Ditahan dengan Sangkaan Pembunuhan Berencana, Kasus Tewasnya Brigadir J:

- 8 Agustus 2022, 08:52 WIB
Bharada E saat ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E saat ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. /Antara/M.Risyal Hidayat

PORTAL PEKALONGAN - Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Selain Bharada E, Bareskrim Polri juga telah menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, mulai Minggu 7 Agustus 2022.

Penahanan Bharada E dan Brigadir RR setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Penembakan Brigadir J: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dikenai Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Minggu 7 Agustsus 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Senin 8 Agustus 2022, Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu 7 Agustus 2022 ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: UPDATE Kasus Baku Tembak Polisi: Brigadir J Tembak 7 Kali ke Bharada E, Dibalas 5 Kali Tembakan

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah