MAKI Berterima Kasih kepada KPK karena Mengalah dalam Penanganan Kasus Surya Darmadi alias Apeng

- 16 Agustus 2022, 13:37 WIB
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022.
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Instagram @warungjurnalis

Juniver menyebutkan pada hari Minggu 14 Agustus 2022 besok, kliennya akan datang dari luar negeri karena sedang berobat.

Karena proses hukum, Apeng mempercepat proses berobatnya di luar negeri.

Dan begitu tiba di Indonesia, Surya Darmadi alias Apeng akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Juniver menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini karena sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Chanda Merasa Cemburu dan Marah Karena Rencananya Gagal

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 88-89: Husnuzzan Atau Berbaik Sangka Adalah Perbuatan?

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver

Sebenarnya, kata Juniver, pihak keluarga Surya Darmadi heran dengan penetapan tersangka ini.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah