PORTAL PEKALONGAN - Sebagaimana diketahui Senin 15 Agustus 2022 sore, tim Kejaksaan Agung telah menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi alias Apeng.
"Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi alias Apeng dengan dalih yang bersangkutan telah menjadi DPO KPK sejak 2019," jelas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima redaksi portalpekalongan.com, Selasa, 16 Agustus 2022 pagi.
Dengan demikian, lanjut Boyamin, terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung.
"Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung utk membawa SD dengan dasar UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dimana mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum."
"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antaraparat penegak hukum," ujarnya.
Lebih jauh Boyamin menegaskan bahwa pihaknya memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan SD karena semata-mata kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun."