MAKI Berterima Kasih kepada KPK karena Mengalah dalam Penanganan Kasus Surya Darmadi alias Apeng

- 16 Agustus 2022, 13:37 WIB
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022.
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Instagram @warungjurnalis

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Selasa 16 Agustus 2022,Klaim Skin Senjata Epic dan Diamond Gratis dari Garena

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Versi 3.0 Selasa 16 Agustus 2022, Klaim Banyak Primogems dan Mora

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara.

Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah