MAKI Berterima Kasih kepada KPK karena Mengalah dalam Penanganan Kasus Surya Darmadi alias Apeng

- 16 Agustus 2022, 13:37 WIB
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022.
Suasana kedatangan Surya Darmadi alias Apeng yang menjadi buronan atau DPO kasus alih lahan hutan tiba di bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022. /Tangkapan layar/Instagram @warungjurnalis

Sebagai pengusaha, kliennya merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu orang.

Bahkan, keluarga Surya Darmadi mengklaim kliennya merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, kata Juniver, Surya Darmadi telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun? Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan," papar Juniver.

Juniver meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.

Baca Juga: 35 Anggota Paskibraka Tingkat Provinsi Jateng Dikukuhkan, Ganjar: Mereka Inspirasi bagi Anak-Anak Lain

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan.

Terakhir ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah