PORTAL PEKALONGAN - Kemendikbudristek angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga orang lainnya.
Bahkan, KPK kini telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menyesalkan terjadinya OTT KPK terhadap Rektor Unila dan tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: BEM Unnes Melaporkan Dugaan Pemotongan Dana Penelitian Dosen Tindak Pidana Korupsi di LP2M Semarang
Menurut dia, kasus tersebut telah mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi.
“Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Anang Ristanto, di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Minggu 21 Agustus 2022.