Kemendikbudristek Angkat Bicara, Kasus OTT atas Rektor Unila sebagai Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

- 21 Agustus 2022, 17:37 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga tersangka lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga tersangka lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. /PMJ News/YouTube KPK

 

PORTAL PEKALONGAN -  Kemendikbudristek angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap  Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga orang  lainnya.

Bahkan, KPK kini telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menyesalkan terjadinya OTT KPK terhadap Rektor Unila dan tiga tersangka lainnya. 

Baca Juga: BEM Unnes Melaporkan Dugaan Pemotongan Dana Penelitian Dosen Tindak Pidana Korupsi di LP2M Semarang

Menurut dia, kasus tersebut telah mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi.

 

“Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya OTT Rektor Unila. Jika terbukti melakukan korupsi tentu sangat mencederai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi,” kata Anang Ristanto, di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Minggu 21 Agustus 2022.

 

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com, Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah