170 Media Melawan Wacana KPK, Kini Ganti Istilah Koruptor dengan Maling, Rampok atau Garong

- 30 Agustus 2021, 09:41 WIB
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat /Forum Pimred PRMN

 

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 170 media di bawah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) bersikap tegas atau memberi perlawanan atas wacana Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengganti sebutan koruptor menjadi penyintas korupsi di masa depan.

Adapun sikap 170 media di bawah PRMN adalah justru mengganti diksi koruptor dengan sebutan lebih merendahkan martabat sang koruptor serta sangat memalukan sang koruptor dan keluarganya, yaitu dengan sebutan maling, rampok, dan garong uang rakyat.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sepakat Ganti Diksi 'Koruptor', Gunakan Istilah Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

Sebanyak 170 media termasuk Portalpekalongan.com yang tergabung dalam PRNM, mulai Senin 30 Agustus 2021 ini akan sepakat mengganti istilah koruptor dengan maling, rampok serta garong uang rakyat.

Hal ini lantaran ada wacana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti istilah koruptor dengan sebutan penyintas korupsi.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Karena hal itulah, istilah tersebut akan digunakan untuk masa-masa yang akan datang.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Terduga Korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya

Tidak sepakat dengan wacana tersebut, perlawanan kini datang dari 170 media grup PRMN.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x