7 Kode Etik Profesi Polri yang Dilanggar Ferdy Sambo, Ketua Komisi : Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

- 26 Agustus 2022, 14:29 WIB
Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat, Sampaikan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dipecat, Sampaikan Maaf dan Siap Bertanggung Jawab /PMJ News/Polri TV

PORTAL PEKALONGAN - Ketua Komisi Kode Etik Komjen Pol Ahmad Dofiri akhirnya memutuskan sanksi terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan pemecatan secara tidak hormat dari institusi Polri saat sidang kode etik yang dilakukan tertutup

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH, karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Om Kuat Menyaksikan 2 Adegan Menjijikan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi?

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri pada sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 yang digelar mulai pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.

Dikutip oleh PORTALPEKALONGAN.COM dari ANTARA, selain dipecat, Ferdy Sambo juga diberikan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.

 

Dalam persidangan, Dofiri membacakan tujuh kode etik yang dilanggar Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: MENEGANGKAN! Begini Vonis Sidang Kode Etik, Komite Sepakat Bulat Pecat Ferdy Sambo karena Dinilai Melanggar

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah