Rekonstruksi Akan Digelar di Dua TKP, Perencanaan Pembunuhan di Saguling III, Penembakan di Duren Tiga

- 30 Agustus 2022, 07:23 WIB
Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan menjadi lokasi TKP rekonstruksi penembakan Brigadir J.
Rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan menjadi lokasi TKP rekonstruksi penembakan Brigadir J. /PMJ News/Fjr

 

PORTAL PEKALONGAN - Dijadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 mulai pukul 10.00 WIB.

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi akan digelar di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

 

"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin 29 Agustus 2022, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Hadirkan Lima Tersangka, Kejagung Turunkan 10 Jaksa

Dijelaskan, TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian rumah di Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri Akan Hadirkan Seluruh Tersangka, JPU, Komnas HAM, dan Kompolnas

Dedi menjelaskan, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.

"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi.

Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah