Akan Bebas Tahun 2023, Mantan Jaksa Pinangki Wajib Menjalani Program Bimbingan Hingga 18 Desember 2024

- 7 September 2022, 14:25 WIB
Akan Bebas Tahun 2023, Mantan Jaksa Pinangki Wajib Menjalani Program Bimbingan Hingga 18 Desember 2024.
Akan Bebas Tahun 2023, Mantan Jaksa Pinangki Wajib Menjalani Program Bimbingan Hingga 18 Desember 2024. /Tangkapan layar/Instagram @tunimbars

PORTAL PEKALONGAN - Dikabarkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan usai dinyatakan bebas pada 2023.

Mantan jaksa Pinangki, setelah dinyatakan mendapat bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.

"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: MENEGANGKAN! Begini Vonis Sidang Kode Etik, Komite Sepakat Bulat Pecat Ferdy Sambo karena Dinilai Melanggar

Divonis bersalah oleh majelis hakim, mantan jaksa Pinangki menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Pinangki Sirna Malasari yang divonis bersalah oleh majelis hakim telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.

Mantan jaksa Pinangki akan menghirup udara segar pada 18 Desember 2023.

Namun demikian, mantan jaksa itu harus wajib mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

Selain Pinangki, Rika mengatakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah