PORTAL PEKALONGAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) pastikan tak akan ada dispensasi bebas Tilang Elektronik bagi pelat nomor dewa, atau khusus, yang akan lolos dari Speedcam.
Korlantas memastikan kalau Tilang Elektronik pelanggaran Speedcam akan berlaku bagi semua pelat nomor, tidak ada dispensasi bagi pelat nomor dewa.
Selama ini pelat nomor dewa dianggap sakti akan ada dispensasi baginya dari Tilang Elektronik pelanggaran Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Berani Over Speed di Jalan Tol? Awas, Jasa Marga Mulai Berlakukan Penindakan Tilang Elektronik!
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pernah sebelumnya menegaskan kendaraan yang akan dievaluasi termasuk nomor polisi dengan akhiran RFS, sama dengan ganjil genap. Jika ada pelanggaran, mereka akan kirimkan pada instansi tempat terdaftar.
Sudah diberlakukan Tilang Elektronik ini sejak 1 April 2022 bagi kendaraan yang melanggar batas muatan dan kecepatan, Speedcam.
Tilang Elektronik sendiri sudah terintegrasi dengan ETLE nasional, sehingga pelanggar dari luar Jabodetabek tidak akan lolos dari tilang Speedcam.
Mengingatkan kembali bahwa kamera Speedcam sudah terpasang di ruas tol berikut,