Vonis Kasus 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Terbukti Bersalah Dijatuhi Hukuman 7 Bulan 15 Hari Penjara

- 12 September 2022, 13:41 WIB
Edy Mulyadi  (tengah)  saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataan
Edy Mulyadi (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataan / PMJ News/Polri TV

 

PORTAL PEKALONGAN - Sidang kasus pernyataan "tempat jin buang anak" dengan terdakwa Edy Mulyadi, akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim hari ini, Senin 12 September 2022.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Edy Mulyadi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari.

Vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi itu dibacakan oleh Hakim Ketua Adeng AK. Vonis hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari dijatuhkan terhadap terdakwa Edy Mulyadi karena dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: FAKTA BARU! Lirik Lagu Kebangsaan Inggris Berubah setelah Ratu Elizabeth II Tutup Usia

"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Hakim Ketua Adeng saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," sambungnya.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, dalam kasus pernyataan "tempat jin buang anak" yang pernah dilontarkan Edy Mulyadi itu, dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan putusan itu, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Viral! Inilah Profil Edy Mulyadi Dianggap Menghina Kalimantan: Pembuangan Jin dan Anak!

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah