Buntut Penganiayaan YJ oleh Oknum Pengacara HR, Kuasa Hukum Korban Meminta Pelaku segera Diproses Hukum

- 24 September 2022, 16:52 WIB
Buntut Penganiayaan YJ oleh Oknum Pengacara HR, Kuasa Hukum Korban Meminta Pelaku segera Diproses Hukum.
Buntut Penganiayaan YJ oleh Oknum Pengacara HR, Kuasa Hukum Korban Meminta Pelaku segera Diproses Hukum. /Dok/Portalpekalongan.com/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengacara berinisial HR terhadap YJ atau Yohanes Jumadi, warga Jalan Arjuna 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Senin 22 Agustus 2022 malam, berbuntut panjang.

Diketahui, oknum pengacara berinisial HR adalah warga Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Adapun lokasi penganiayaan di Perum Argotunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

Atas peristiwa penganiayaan HR terhadap Jumadi, korban mengalami luka memar pada bibir dan bagian mata.

Baca Juga: Netizen Serbu Akun Medsos Tajudin Tabri, Wakil Ketua DPRD Depok yang Viral. Simak Klarifikasi dan Profilnya

Direktur Kantor Hukum Jallu dan Associetes, Nurrun Jamaludin SHI, MHI, CM, SHEL, dan rekan selaku kuasa hukum Yohanes Jumadi berharap kasus penganiayaan ini harus diselesaikan secara adil supaya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukumnya semakin tinggi.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena penanganannya dianggap tidak adil," katanya saat menggelar konferensi pers, Sabtu 24 September 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Jamal menekankan bahwa tindakan pelaku itu tidak mencerminkan sebagai warga negara indonesia yang taat dan patuh terhadap hukum.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas! Sopir Emak-Emak Salah Injak Gas, Mobil Xpander Melesat Tabrak Angkot

"Dengan berdasar fakta yang ada serta adanya saksi-saksi yang mengetahui kejadian saat itu seharusnya dapat membantu proses penyidikan ini lebih cepat," ungkap Jamal.

Jamal menegaskan, yang perlu menjadi catatan fakta kejadian itu dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda, pertama kurang lebih pukul 21.00 dan setelah itu pelaku meninggalkan tempat kejadian.

"Selang 30 menitan pelaku datang kembali dan melakukan pemukulan lagi dengan menyampaikan 'wis sue aku goleki koe," jelas Jamal.

Setelah kejadian itu, lanjut Jamal, pada saat korban hendak pulang, justru dicegat sama pelaku namun tidak berhasil dan dikejar sampai pintu tol Tingkir.

Baca Juga: Nonton Black Summoner Final Episode 12 Sub Indo Streaming Legal, Saksikan Pertarungan Kelvin Vs Clive

Atas peristiwa itu, Jamal juga mendorong pengenaan pasal yang tepat. Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain.

"Kami ingin agar penyidik lebih jeli dan lengkap melihat unsur pidana dalam kasus ini," tandas Jamal.

Bentuk dorongan yang dilakukan, Jamal terus mengawal kasus ini dan akan melayangkan surat kepada lembaga-lembaga yang berhubungan dengan proses dugaan tindak pidana ini.

"Itu kami lakukan supaya penangananya lebih terang dan harapannya segera ditetapkan statusnya kasus tersebut," ungkap pria yang juga dosen FaSya UIN Salatiga ini.

Baca Juga: 5 Orang Tewas! Kecelakaan Maut Minibus vs Truk di Jalan Tol Semarang-Solo, Diduga Sopir Mengantuk

"Untuk itulah kami meminta kepolisian, khususnya kepada Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana agar dapat memproses penyidikan perkara klien kami secara profesional dan independen. Kami juga mengapresiasi keprofesionalan Bapak AKBP Indra Mardiana selaku Kapolres Salatiga, yang dengan cepat mengungkap kasus-kasus di Salatiga," imbuh Jamal.***

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x