“Nanti penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu 28 September 2022.
Dedi menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum pengusutan pembunuhan Brigadir K berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Baca Juga: Plat Nomor Putih sudah Mulai Berlaku, Ini Alasan dan Aturannya
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” jelasnya.***