PORTAL PEKALONGAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Kini berkas perkara kelima tersangka itu dinyatakan telah lengkap oleh Kejagung setelah sempat dikembalikan oleh Kejagung ke Polri untuk diperbaiki dan dilengkapi.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 atau berkas perkara telah lengkap, maka proses hukum selanjutnya para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana kepada media, Rabu 28 September 2022.
Sementara itu, tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan dengan dugaan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice. Selain mantan Kadiv Propam, enam perwira dan anggota Polri lain juga diduga terlibat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejagung, pihaknya akan mengambil surat kelengkapan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.