Baca Juga: Viral!Lesti Kejora laporkan Kasus KDRT Terhadap Suaminya Rizky Billar
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelas Nurma dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 30 September 2022.***