Dicekik dan Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar, Inilah Sejumlah Memar pada Tubuh Lesti Kejora

- 1 Oktober 2022, 09:31 WIB
Inilah Sejumlah Memar pada Tubuh Lesti Kejora, Dicekik dan Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar.
Inilah Sejumlah Memar pada Tubuh Lesti Kejora, Dicekik dan Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar. /Tangkapan layar/Youtube/

Baca Juga: SEJARAH BARU! SHELL bLU cRU Yamaha Enduro Challenge, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Diberitakan sebeklumnya, Lesti melaporkan Rizky ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi kepada media, Kamis 29 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Baca Juga: 14 Pelanggaran Incaran Operasi Zebra 2022, Digelar Korlantas Polri Selama 14 Hari Mulai Senin 3 Oktober

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelas Nurma.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x