Bisa Terjerat Pasal Laporan Palsu, Polisi Sita Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula sebagai Barang Bukti

- 5 Oktober 2022, 07:58 WIB
Baim Wong didampingi istrinya, Paula Verhoeven saat meminta maaf terkait konten prank laporan polisi soal KDRT.
Baim Wong didampingi istrinya, Paula Verhoeven saat meminta maaf terkait konten prank laporan polisi soal KDRT. /Tangkapan layar/Instagram @baimwong/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kasus konten video prank lapor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke kantor polisi yang dilakukan Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven terus bergulir ke proses penyidikan polisi.

Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus prank lapor KDRT ke kantor polisi itu karena bisa dijerat pasal laporan palsu. Terbaru, polisi telah menyita video prank lapor KDRT ke Kantor polisi itu sebagai barang bukti.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya telah menyita video prank laporan palsu tersebut untuk proses penyelidikan.

Baca Juga: Prank KDRT ke Kantor Polisi, Baim Wong dan Istri Resmi Dilaporkan Polisi, Inilah Pasal yang Menjerat Mereka

"Sudah sama kami (disita). Kemarin kan di-takedown sama dia (Baim Wong) tapi kan banyak yang sudah copy," ujar Nurma Dewi kepada media, Selasa 4 Oktober 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 5 Oktober 2022, Nurma menjelaskan, video tersebut akan diperiksa penyidik. Nantinya, polisi akan mengeluarkan hasil terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Iya disimpan sebagai barang bukti. Iya dong pasti (Baim dan Paula diperiksa) tapi waktunya nanti tanya penyidik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas aksinya membuat konten yang dinilai melecehkan institusi polisi itu.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x