Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Minta Penyidik Fokus Unsur Kelalaian untuk Tetapkan Tersangka

- 6 Oktober 2022, 16:54 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /PMJ News/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Tim penyidik Polri diminta untuk fokus pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian dalam proses penetapan tersangka pada kasus tragedi Kanjuruhan.

Perintah itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tim penyidik yang tengah menangani kasus tragedi Kanjuruhan.

"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Rabu 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan di Malang: Kita Perlu Mengaudit Bangunan (Stadion) Ini

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 6 Oktober 2022, Dedi menjelaskan, arahan Kapolri agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti. Hal tersebut tentunya menjadi standar penyelidikan.

Dedi menambahkan, arahan tersebut disampaikan Kapolri saat memimpin langsung investigasi tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang pada Rabu 5 Oktober 2022 malam.

"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini. Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x