Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Minta Penyidik Fokus Unsur Kelalaian untuk Tetapkan Tersangka
Kaporli menyebut tiga tersangka dari kepolisian itu berinisial H, BS, dan SS.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan di Malang: Kita Perlu Mengaudit Bangunan (Stadion) Ini
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.
Baca Juga: Data Resmi Terbaru! Jumlah Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang