Berikut Rincian Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hasil Investigasi Polri

- 7 Oktober 2022, 08:43 WIB
Konferensi pers Kapolri Umumkan Tersangka Kasus tragedi Kanjuruhan.
Konferensi pers Kapolri Umumkan Tersangka Kasus tragedi Kanjuruhan. /Instagram @polritvradio/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang, berdasarkan upadate data terakhir dari pemerintah.

Penetapan enam tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Penyebab Banyak Korban Meninggal pada Tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 7 Oktober 2022, dari keenam tersangka itu, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Ahkmad Hadian Lukita.

"AHL (Ahkmad Hadian Lukita) yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Untuk tersangka kedua adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Minta Penyidik Fokus Unsur Kelalaian untuk Tetapkan Tersangka

Kaporli menyebut tiga tersangka dari kepolisian itu berinisial H, BS, dan SS.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan di Malang: Kita Perlu Mengaudit Bangunan (Stadion) Ini

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

Baca Juga: Data Resmi Terbaru! Jumlah Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 131 Orang

Demikian informasi terkait enam tersangka telah ditetapkan oleh Polri dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang, berdasarkan upadate data terakhir dari pemerintah.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah