Dirut PT LIB Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruan, Begini Penjelasan Kapolri

- 7 Oktober 2022, 09:41 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Timur.
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruan, Malang, Timur. /Instagram @timnasrevolution.id/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober malam.

Dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruan, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Kapolri menjelaskan, keenam tersangka tersebut terjerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Berikut Rincian Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hasil Investigasi Polri

Terkait sangkaan yang dikenakan terhadap Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, menurut Kapolri, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

“Saudara AHL (Akhmad Hadian Lukita), Direktur Utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Terkait pengumuman Kapolri yang menetapkan Dirut PT LIB menjadi salah satu tersangka dari total enam tersangka, Akhmad Hadian Lukita respons cepat.

Baca Juga: Kapolri Jelaskan Penyebab Banyak Korban Meninggal pada Tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Ligaindonesiabaru.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x