Satu Orang Ditangkap, Tiga Orang Buron! Penyelundupan 179 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

- 11 Oktober 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi penyelundupan sabu-sabu.
Ilustrasi penyelundupan sabu-sabu. /Dok Polri/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Penyelundupan 179 kilogram (kg) sabu dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan 179 kg sabu dari Malaysia itu, satu orang tersangka berinisial F diamankan, dan tiga orang dalam jaringannya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Peredaran dan Pengguna Sabu, Bareskrim Polri: Terancam 20 Tahun Penjara

"Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews berdasarkan siaran pers, Selasa 11 Oktober 2022.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau, dengan stiker good and nice.

"Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia," katanya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah