Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat Peredaran dan Pengguna Sabu, Bareskrim Polri: Terancam 20 Tahun Penjara

- 20 Agustus 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus narkoba.
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus narkoba. /Pixabay



PORTAL PEKALONGAN - Bareskrim Polri telah menahan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM karena terlibat peredaran narkotika dan kepemilikan sabu. 

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo menjelaskan AKP ENM disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"(Dijerat pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujar Kombes Totok Triwibowo kepada media, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengemudi Pengguna Narkoba Tabrak Rombongan Jalan Sehat Polres Pekalongan, Terancam Pasal Berlapis

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, lebih lanjut Totok menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap AKP ENM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan positif sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ucapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, pada Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: 15 Tersangka Tindak Pidana Umum dan Narkoba Diamankan Polres Salatiga, 405 Knalpot Brong Akan Dipotong

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah