PORTAL PEKALONGAN - Pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 23 kg berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang, Banten, Rabu 9 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga menjelaskan, peredaran narkoba jenis sabu seberat 23 kg itu merupakan jaringan internasional yang masuk dari pesisir laut Banten.
Adapun pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 8 Maret 2022 pagi, sekitar pukul 09.40 WIB, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur.
"Kasus ini bermula tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, terdapat aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang nonlokal membawa dua koper saat pagi hari," ungkap Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 10 Maret 2022.
Dijelaskan, petugas mengamankan tiga orang dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Enja dan AS alias Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung–Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu.
“Ketika diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," terangnya.
Shinto kembali mengatakan pada interogasi awal, tersangka AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
Baca Juga: Komedian Berinisial FF Ditangkap Polisi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba