Terbukti Bersalah, Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari Atas kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 13 Oktober 2022, 19:06 WIB
Terbukti Bersalah, Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari Atas kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Terbukti Bersalah, Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari Atas kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora /PMJ News/


PORTAL PEKALONGAN – Terbukti bersalah, Rizky Billar resmi ditahan oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.


Penahanan terhadap Rizky Billar dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kepadanya dan ditetapkan sebagai tersangka.


Sebagaimama diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022.


Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Resmikan Flyover Ganefo Mranggen Sepanjang 780 Meter


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kepada wartawan pada Kamis, 13 Oktober 2022, bahwa penyidik telah mengeluarkan penetapan dan yang bersangkutan dilakukan penahanan.


Dikatakan Zulpan, terhitung hari ini Kamis, 13 Oktober 2022, Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari kedepan.


Polisi secara resmi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Jawaban Keluarga Rizky Billar Tanggapi Isu KDRT Lesti Kejora


Zulpan mengatakan Rizky Billar menjadi tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 12 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Halaman:

Editor: Leni Nurindah Lailatul Fitriana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x