Rizky Billar Resmi Berbaju Oranye, Lesti Kejora Cabut Tuntutan?

- 13 Oktober 2022, 19:41 WIB
Rizky Billar Resmi Berbaju Oranye, Lesti Kejora Datangi Polres Cabut Tuntutan?
Rizky Billar Resmi Berbaju Oranye, Lesti Kejora Datangi Polres Cabut Tuntutan? //YouTube/Seleb Oncam News


PORTAL PEKALONGAN - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora, pada Rabu, 12 Oktober 2022.


Diketahui, kasus KDRT ini bermula setelah Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan KDRT ke Polres Jaksel pada Rabu, 28 September 2022. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.


Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.51 dan 09.47 WIB.di rumah wilayah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Lesti mengaku dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar. Beberapa bagian tubuh Lesti pun dilaporkan mengalami luka akibat kekerasan itu. Lesti Kejora membawa hasil visum sebagai bukti adanya KDRT.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Rizky Billar Resmi Ditahan Selama 20 Hari Atas kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora


Rizky Billar ditampilkan ke depan publik pada Kamis, 13 Oktober 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Rizky Billar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat ditampilkan ke publik.


Beberapa saat kemudian, Rizky Billar kembali dibawa masuk ke dalam ruangan
Rizky Billar yang hendak menuju lift, mengatakan bahwa Lesti Kejora akan mencabut laporan KDRT.


"Istri saya mau cabut laporan," ujar Rizky Billar singkat, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari PMJ News, Kamis, 13 Oktober 2022.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penahanan terhadap Rizky Billar selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan tersangka, kemarin.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Resmikan Flyover Ganefo Mranggen Sepanjang 780 Meter


“Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” kata Endra.

Halaman:

Editor: Leni Nurindah Lailatul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x