Dikenakan Pelanggaran Etik dan Pidana, Teddy Minahasa Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

- 15 Oktober 2022, 07:15 WIB
Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.negak Hukum
Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.negak Hukum /Instagram @anitalusiana305/

 

 

PORTAL PEKALONGAN - Irjen Pol. Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, dengan dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang telah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022 petang.

Baca Juga: Terkuak Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Begini Kronologinya

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x