Baca Juga: Hasil Tes Laboratorium Teddy Minahasa Positif, Begini Penjelasan Dedi Prasetyo
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut. Kemudian Kapolri memerintahkan Divpropam Polri untuk menjemput Teddy Minahasa, dan dilakukan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022 pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. TM dikenakan pelanggaran etik dan pidana," ungkap Sigit.
Baca Juga: Isu Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Diduga terkait Narkoba, Begini Penjelasan Kapolri
Untuk itu, Kapolri memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara pidananya.***