SADIS! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Tewas, Jaksa Bacakan Dakwaan pada Sidang Perdana

- 17 Oktober 2022, 13:36 WIB
Dalam sidang perdana jaksa bacakan dakwaan, Ferdy Sambo tembak Brigadir J untuk pastikan telah tewas.
Dalam sidang perdana jaksa bacakan dakwaan, Ferdy Sambo tembak Brigadir J untuk pastikan telah tewas. /Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan/

PORTAL PEKALONGAN - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak Ferdy Sambo untuk memastikan telah tewas.

Dakwaan itu disampaikan JPU dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 17 Oktober 2022.

Dilihat Portalpekalongan.com dari tayangan live streaming kanal Youtube PN Jakarta Selatan, dalam pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Ferdy Sambo, diungkapkan dalam pembunuhan Brigadir J, tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.

Baca Juga: Inilah Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kemudian Ferdy Sambo menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak untuk memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap JPU dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa tembakan terakhir Ferdy Sambo memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” sebut JPU.

Baca Juga: Dimului Pukul 10.00 WIB! Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Live Streaming Youtube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah