Anak Meninggal Korban Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Buat Laporan ke Polda Metro

- 9 Desember 2022, 05:58 WIB
Keluarga korban dugaan gagal ginjal, Mohamad Ripai buat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2022.
Keluarga korban dugaan gagal ginjal, Mohamad Ripai buat laporan ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2022. /Dok PMJ News/

PORTAL PEKALONGAN - Kasus dugaan gagal ginjal akut telah mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia di Indonesia. Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini untuk menjalani proses hukum.

Orang tua korban pun banyak yang tidak terima atas kelalaian berbagai pihak dalam kasus ini. Salah satu keluarga korban bernama Mohamad Ripai, 35 tahun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Desember 2022.

Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe mengatakan, laporan tersebut dibuat terkait kematian dari anak Ripai bernama Fatimah Az Zahratullah yang berumur 7 tahun 8 bulan, atas kasus gagal ginjal sebagai penyebab kematian.

Baca Juga: Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet, Hasil Audit Kasus Gagal Ginjal Simpulkan BPOM Telah Lalai

“Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya,” ujar Christma kepada media, Kamis 8 Desember 2022 malam.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Christma Celi Manafe menjelaskan dalam laporan ke polisi tersebut, pihaknya menyertakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sementara untuk pihak terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.

“Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP,” ucapnya.

“Terlapornya masih dalam lidik. Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah