Ferdy Sambo Akan Bacakan Pembelaan Perihal Tuntutan Penjara Seumur Hidup

- 24 Januari 2023, 10:19 WIB
Kasus Brigarid J: Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Alasan Pembenaran
Kasus Brigarid J: Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Alasan Pembenaran /Polri TV/

PORTAL PEKALONGAN - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan membacakan pembelaannya dalam sidang lanjutan.

Ferdy Sambo akan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 24 Januari 2023.

Persidangan ini diagendakan untuk membacakan pembelaan atas tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau pleidoi.

Pada persidangan sebelumnya pekan lalu, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan mengajukan dua pembelaan, yakni secara pribadi dan juga dari Penasihat hukum (PH).

“Terima kasih atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun Pleidoi dari penasihat hukum,” ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari PMJ News.

“Kami berikan waktu satu minggu kepada PH sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada  penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karna pada saat yang sama, kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada PH,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang ditimbulkan kepada keluarga korban, serta dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di Pengadilan.

Selain alasan tersebut, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri di masyarakat dan dunia internasional. Perbuatannya itu juga ikut menyeret anggota Polri lainnya.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x