Inilah Peran 6 Tersangka Kasus Asusila dan Judi Online Jaringan Internasional

- 4 Februari 2023, 14:58 WIB
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH menunjukkan barang bukti sebuah laptop, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH menunjukkan barang bukti sebuah laptop, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023. / /K Jusyak//

 

PORTAL PEKALONGAN - Setelah berhasil membongkar kasus live streaming asusila dan judi online jaringan internasional dengan menangkap enam orang tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus tersebut.

Kini Korps Bhayangkara itu berhasil mengungkap peran keenam tersangka dalam kasus asusila, pornografi, dan judi online yang dikendalikan warga negara asing (WNA) itu melalui patroli siber.

Berdasarkan patroli tersebut, polisi menemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila sekaligus menemukan peran keenam tersangka yang berbeda-beda.

Baca Juga: Persiapkan Mudik Lebaran 2023, Korlantas Polri Survei Jalur Pantura, Ini Hasilnya...

"Satu atas nama IPS, umur 20 tahun, alamat di Kalideres, Kota Jakarta, berperan sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, 25 tahun, dari Bandung, Jawa Barat berperan mencari rekening penadah. Yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan," jelas Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.

Selain peran keenam tersangka, dari hasil patroli juga ditemukan sejumlah barang bukti antara lain pakaian tidur, alat bantu seks, dan laptop.

Baca Juga: Akumulasi Penjualan Mobil Listrik Hyundai Capai 1 Juta Unit pada 2022

"Tersangka ketiga RYSS (30) diamankan di kawasan Meranti, Riau. Perannya dalam pencucian uang, mengalihkan dan mentransfer dana. Ada pula tersangka yang berperan sebagai akuntan di aplikasi tersebut. Ia adalah JBPH alias KA (29). Selain itu, ada RD warga Lebak, Banten dan NS (22), warga Subang, Jawa Barat yang berperan sebagai streamer," jelasnya.

Brigjen Pol Djuhandhani melanjutkan, para pelaku akan dikenai pasal berlapis. Pertama Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara. Lalu Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kemudian Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berikutnya adalah Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B dan huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat (1) juncto 22 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Federal Oil Serahkan Dua Unit Motor Matic Pemenang SOBER 2022

Pasal lain yang akan dikenakan, kata Brigjen Pol Djuhandhani, adalah Pasal 45 JIS Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lalu Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 55, 56 KUHP. *

Editor: Ali A

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah