Mabes Polri Bongkar Kasus Tindak Asusila dan Judi Online Jaringan Internasional

- 4 Februari 2023, 11:21 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Live streaming tindakan asusila yang di dalamnya juga terdapat judi online jaringan internasional dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dari kasus tersebut aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka itu adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22).

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Uji Kompetensi 6 PG Halaman 48 49 No. 16-20 Kelas 8 SMP MTs: Teorema Pythagoras

Para tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mabes Polri itu diduga melakukan aktivitas asusila melalui situs online secara live streaming yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA), yaitu dari Filipina dan Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam live streaming itu, pelaku yang berperan sebagai host menyuruh para penonton untuk memasukkan deposit atau top up dengan mentransfer sejumlah uang.

Setelah para penonton mentrasfer sejumlah uang yang disepakati, host kemudian akan menampilkan adegan-adegan asusila.

Baca Juga: Edarkan 5.600 Butir Pil Warna Kuning Merk mf Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas

"Setelah didalami, selain menyiarkan konten asusila, situs dan aplikasi ini juga terdapat judi online dengan jenis permainan beragam, seperti sic bo, bacarat, slot, dan lain-lain," ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat 3 Februari 2023.

Menurutnya, selain tindak asusila dan judi online, penyidik juga menemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang dari hasil penyiaran konten asusila dan judi online tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x