Terakhir, Minggu 29 Januari 2023 pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksi di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan cara mengganjal lubang kartu ATM.
"Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang yang kemudian berhasil menggagalkan aksi komplotan itu bahkan berhasil menangkap dua orang," jelas Kapolres Pemalang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka, yaitu H (44) dan R (23), akan dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: 25 Contoh Soal Tema 6 Kelas 3 SD MI Persiapan Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban
"Sampai saat ini tim masih bergerak untuk melakukan pengejaran dua tersangka lainnya yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," tutup Kapolres Pemalang. ***