Bongkar Pembuatan Ekstasi yang Dikendalikan Napi dari Lapas, Temuan Bareskrim Mengejutkan

- 7 Februari 2023, 19:28 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Djayadi memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Djayadi memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Sebuah tempat produksi pil ekstasi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat dibongkar petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Anehnya, kitchen lab pembuatan ekstasi ini beroperasi dengan instruksi seorang narapidana (napi) narkotika yang kini masih berada di dalam lapas.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Djayadi, kitchen lab pembuatan ekstasi ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Contoh Soal IPA Kelas 6 SD MI Semester 2 Tema 7 Subtema 1-3: Ciri-Ciri Pubertas Laki-Laki dan Perempuan Part 3

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas pembuatan ekstasi, tepatnya di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari penyelidikan itu polisi kemudian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SP (43) berikut barang bukti berupa 50 gram serbuk ekstasi.

Penyelidikan pun dilanjutkan dengan penggeledahan kediaman tersangka SP, dan aparat menemukan kitchen lab beserta 96 butir pil ekstasi dan 349,86 gram serbuk ekstasi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka SP, dia diperintah dan mendapat bahan pembuatan ekstasi dari RM yang merupakan warga binaan di dalam lapas. Setiap butirnya diberi upah Rp5.000," ungkap Wadir Tipidnarkoba Kombes Pol Djayadi, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga: KIA Picanto 2023 Akankah Merusak Pasar Daihatsu Rocky dan Toyota Raize? Intip Performanya!

Kombes Pol Djayadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka RM pun dilakukan dan dia mengakui, salah satu bahan pembuat ekstasi (prekursor) didapat dengan cara membeli secara online lalu dikirimkannya kepada tersangka SP.

Selain itu, RM juga mengajak warga binaan lain berinisial MM untuk bekerja sama mengedarkan hasil produksinya dengan upah per butir Rp10.000.

"Lalu, MM mempekerjakan seorang kurir berinisial MR yang saat ditangkap kami dapati juga tembakau sintetis 37 gram yang diedarkannya sendiri,” jelas Kombes Pol Djayadi.

Baca Juga: All New Toyota Sienta 2023 Segera Muncul di Tanah Air, Ketahui Spesifikasi dan Harganya!

Baca Juga: Hasil Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I, Menolak Khilafah dan Mendukung PBB

Dia menambahkan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita 146 butir pil ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenai Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 117 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x