MAKI Minta Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditindaklanjuti

- 6 Maret 2023, 13:54 WIB
Mercedes Benz EQS
Mercedes Benz EQS /Mercedes Benz /

2. Bahwa apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200% sehingga negara akan mendapatkan dana Rp1 miliar.

3. Bahwa apabila dikenakan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,

Baca Juga: Tim Investigasi Ungkap Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Faktnya

Yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Berdasar hal tersebut diatas, Kami mengajukan permintaan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan tindak pidana penyelundupan dan jika nantinya ditemukan unsur dan minimal dua alat bukti maka ditetapkan Tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna digelar dalam persidangan Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Sikapi Invasi Rusia atas Ukraina, Uni Eropa Siap Bentuk Pusat Penuntutan Kejahatan Rusia

Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya.

"Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada redaksi Portal Pekalongan, Senin 6 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x