MAKI Minta Dugaan Penyelundupan Mobil Mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Ditindaklanjuti

- 6 Maret 2023, 13:54 WIB
Mercedes Benz EQS
Mercedes Benz EQS /Mercedes Benz /

PORTAL PEKALONGAN (SEMARANG) - Hari ini, Senin tgl 6 Maret sekitar pukul 14.00 WIB, MAKI melaporkan dugaan Penyelundulan Mobil Mewah kepada Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY di Jl Ahmad Yani No 139, Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50241.

Berdasar pengaduan masyarakat, terdapat dugaan tindak pidana Kepabeanan (Penyelundupan) mobil mewah merk Mercedes pada tanggal 15 bulan November tahun 2022 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga: Sebanyak 3.470 Mobil Tesla Model Y Ditarik dari Peredaran, Ini Penyebabnya...

A. Data Tertulis Dokumen Import dan Pembayaran Custom :
1. Perusahaan Importir : CV PRJC
2. Perusahaan Pengangkut : PT PTGG.
3. Kapal Pengangkut : KOT. Samba
4. Jenis Barang : satu barang mesin Over Wrapping Machine 6 PK
5. Total Bayar Kewajiban Bea Cukai (Custom) : Rp. 63.974.000,-

B. Data riel :
1. Jenis Barang : Satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu ( poto terlampir ).
2. Perkiraan harga barang sekitar Rp. 500.000.000,-

Baca Juga: Danramil 01 Koja Ungkap Fakta Baru Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ini Penjelasannya

C. Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan kerugian negara :
1. Bahwa semestinya importir membayar pajak bea masuk custom untuk mobil mewah adalah sebesar 100% sehingga semestinya negara mendapatkan dana Rp500.000.000,- namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000,- sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000,-

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x