Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui, kasus anak perusahaan PT Telkom itu baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, kasus tersebut dinaikkan ststusnya di sela-sela kedatangan Erick Thohir menemui Jaksa Agung Burhanuddin pada 6 Maret 2023.
Pada hari kedatangan Erick Thohir ke Kejagung, Senin 6 Maret 2023, di sela-sela kedatangan Erick Thohir, tim jaksa penuntut Kejagung melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa atas perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.
Sejak hari itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, setidaknya 12 saksi telah diperiksa pada Senin-Selasa, 6-7 Maret 2023 untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, saksi yang telah diperiksa adalah di antaranya berinisial RR {Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka), DS (Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka), WATP (Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma).
Baca Juga: Viral! Rombongan Presiden Joko Widodo Dilewatkan Jalan Ekstrem di Blora, Seorang Patwal Terjatuh
Selanjutnya saksi berinisial MA (Staf Sales & Delivery), AM (PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020), HM (Person in Charge/PIC) PT Nayumi Group, DES (Project Manager PT Graha Telkom Sigma), dan AW (AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia).
Pada Selasa 7 Maret 2023, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus juga telah meeriksa lima orang saksi dari PT Graha Telkom Sigma, yakni LM (Budgeting Head Keuangan), GFK (General Manager MA Keuangan), ES (Asset Keuangan), GW (Business Unit Head Keuangan), dan Bakhtiar Rosyidi atau BR (Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka).