Ketua IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ketua IPW Dilaporkan Balik ke Bareskrim, Ada Dugaan Aliran Dana Rp1 M

- 15 Maret 2023, 14:35 WIB
Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 MAret 2023 dini hari.
Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 MAret 2023 dini hari. /ANTARA/Putu Indah Savitri/

PORTAL PEKALONGAN - Merespons laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) tentang dugaan aliran dana Rp7 miliar ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH, kini Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan balik STS ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Sehari sebelumnya, yakni Selasa 14 Maret 2023, Ketua IPW melaporkan seorang Wamenkumham berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

"Jadi, ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamenkumham EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga: Ingin Masuk Sekolah Kedinasan IPDN? Begini Tips Lulus Seleksi Masuknya

Baca Juga: Hadapi Tradisi Mudik, Kapolri Perintahkan Korlantas untuk Siapkan Strategi Pengamanan sejak Dini, Apa Saja?

Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamenkumham EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

Menanggapi laporan Ketua IPW tersebut, Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadi Wamenkumham langsung melaporkan balik STS ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dirinya.

"Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 dini hari.

Semua Tidak Benar

Terkait tudingan Sugeng, Yogi menyatakan, hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar.

Yogi juga mengatakan, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.

"Pokoknya intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan saudara STS," kata Yogi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan dan Pendidikan Siap-Siap Jadi ASN, Ini Penjelasan Men-PAN RB

Baca Juga: Mario Dandy Belum Dikunjungi Keluarga selama Ditahan, Kasusnya Akan Diperkuat Empat Saksi Lagi

Namun Yogi juga menyatakan akan tetap melakukan klarifikasi ke KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya itu dialamatkan ke KPK.

Meskipun demikian, Yogi tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan dirinya.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya Yogi itu, Sugeng dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x