"Oleh karena itu, kalau dikatakan tidak benar oleh DPR, nantinya kami akan minta kepolisian memanggil anggota DPR yang mengatakan langkah PPATK ada unsur pidananya itu untuk mau memberikan penjelasan," kata Boyamin.
Tak Mendukung PPATK
Boyamin juga menyayangkan sikap DPR yang justru tidak mendukung langkah-langkah yang telah ditempuh PPATK.
Bahkan ternyata, lanjutnya, PPATK sebenarnya sudah melakukan penelusuran sejak 2009 sampai sekarang hingga ditemukan transaksi mencurigakan yang nilai menjadi Rp349 triliun.
Menurut Boyamin, kesannya DPR justru memolitisasi kinerja PPATK atau menyalahkan PPATK dengan menganggap PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang di Kementerian Keuangan.
Boyamin yakin, apa yang telah dilakukan PPATK itu tidak ada unsur tindak pidananya, karena apa yang disampaikan PPATK itu secara global, bukan orang per orang, dan tidak ada yang dirugikan seorang pun.
Baca Juga: Anda Merasa Dosa Anda Sebanyak Buih di Lautan? Hapus dan Bersihkan dengan Amalan Penghapus Dosa Ini
Baca Juga: Cek Harga Kebutuhan Pokok ke Pasar Jelang Ramadan, Bupati Fadia Temukan Ini
"Justru dengan dibuka seperti itu, sekarang bisa dilaporkan ke kepolisian. Jika apa yang dilakukan PPATK menurut kepolisian tidak ada unsur pidananya, berarti apa yang telah dilakukan PPATK itu benar," ujarnya.