Jokowi Teken Surpres RUU Perampasan Aset, DPR Akan Tindaklanjuti usai Reses

- 9 Mei 2023, 12:13 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2023).

Hanya saja, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.

Baca Juga: Awas! Jangan Mudah Cemburu, Jika Pasanganmu Weton Selasa Kliwon, Watak Dasarnya Memang Disukai Banyak Orang

Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Pimpin Rapat RUU Perampasan Aset; Alhamdulillah Sudah Diparaf!  
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Pimpin Rapat RUU Perampasan Aset; Alhamdulillah Sudah Diparaf!  

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4 Mei 2023).

Baca Juga: Patut Dicontoh! Rayakan Kelulusan, Siswa SMK Al-Sya'iriyah Limpung Gelar Donor Darah dan Bagikan Sembako

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5 Mei 2023).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x