Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera diselesaikan di DPR. Menurut Presiden penerbitan peraturan tersebut sangat penting sekali.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, (13 April 2023).
Baca Juga: Ditemukan Empat Bagian, Mayat Dicor di Semarang Diduga Korban Mutilasi
Jokowi mengatakan telah menyampaikan kepada DPR dan Kementerian terkait untuk segera menyelesaikan draft pembahasan RUU tersebut. Apabila pembahasan rampung ia akan segera meneken surat presiden (Surpres).
“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan sudah lama ia mendorong pembahasan RUU tersebut. Namun ia heran pembahasannya belum juga rampung.
Baca Juga: Lima Anggota DPRD Jambi Resmi Ditahan KPK, 13 Tersangka Lain Menunggu Panggilan
“Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung.”
Sementara itu Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI. Indra menyebut surpres tersebut diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.