"Hakim melihat perkara terdakwa dari sisi substansi baik secara objektif maupun subjektif dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hari ini majelis membuat penetapan penangguhan penahanan," ujar Gunawan Raka kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Senin 15 Mei 2023.
Mengenai penangguhan penahanan, kata dia memiliki alasan dengan terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana terkait perkara ini.
"Tidak melarikan diri ya tidak mungkin karena terdakwa juga selama ini birokrat. Tidak mengulangi tindak pidana juga tidak mungkin karena objek ini sendiri masih jadi perdebatan, apakah barang (sertifikat) yang sengketa itu ada pada mereka (masyarakat pemilik lahan)," tegas Gunawan.
Baca Juga: PSIS Rekrut Sabilah untuk Perkuat Lini Belakang Laskar Mahesa Jenar
"Terdakwa juga sanggup menghadiri setiap proses pemeriksaan. Dalam undang-undang sendiri yang namanya jaminan itu ada dua, satu jaminan kebendaan dan kedua jaminan perorangan. Jaminan perorangan diberikan oleh keluarga dan kita tim legal," imbuhnya.***