Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Jhonny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Penetapan tersangka disampaikan usai Jhonny G Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu 17 Mei 2023.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Istri di Pati
Sebelumnya, Jhonny G Plate sudah diperiksa pada Selasa (14 Februari 2023) dan Rabu (15 Maret 2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Lima orang jadi tersangka. Salah satunya Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Empat tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Manajer Timnas Mengalami Luka di Bibir Setelah Insiden di Final SEA Games 2023
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.