Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Profil dan Tanggapan Koordinator MAKI Boyamin Saiman

- 17 Mei 2023, 13:31 WIB
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Salemba | NET
Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Salemba | NET /

 

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Menkominfo Jhonny G Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Ya Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Pria kelahiran 10 September 1956 (66 tahun) di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu hari ini Rabu 17 Mei 2023 dijebloskan ke Rutan Kejagung.

Atas keputusan Kejagung itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan mengapresiasi langkah dan keputusan hukum Kejagung sebagaimana disampaikan Boyamin Saiman kepada redaksi portal pekalongan Rabu, 17 Mei 2023, siang.

"Saya yakin Kejagung telah menemukan dua alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jhonny G Plate. Kita apresiasi dan kita dukung sepenuhnya untuk menuntaskan kasus korupsi ini," tegasnya.

Menurut Boyamin, ternyata nilai kerugian akibat dugaan korupsi itu yang semula diperkirakan Rp1 triliun menjadi Rp8 triliun. Padahal nilai proyeknya hanya Rp10 triliun.

Baca Juga: Belum Genap Sehari Dibuka, Lebih dari 500 Ribu Orang Berburu Tiket Coldplay

"Artinya potensi korupsinya sampai 80 persen dari nilai proyek itu sendiri. Soal keberanian Kejagung menahan Jhonny G Plate kita juga beri apresiasi kepada Kejagung. Karena ada menteri yang masih menjabat tapi diduga korupsi dan ditahan Kejagung," tandasnya.

Boyamin Saiman minta Kejagung lebih berani lagi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp 8 triliun dari total nilai proyek Rp 10 triliun.

Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung

"Agar tetap diberi kewenangan menyidik kasus-kasus korupsi, maka kejaksaan harus berprestasi."

Baca Juga: Dugaan Penyebab Paus Balin Memasuki Kawasan Kejawan Putih Tambak Surabaya

Ini profil Menkominfo Johnny Gerard Plate SE

Nama : Johnny Gerard Plate SE
Jabatan: Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) pada Kabinet Indonesia Maju.
Alumnus: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Usaha : Jhonny G Plate memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an.
TTL : Ruteng, NTT, 10 September 1956 (66 tahun)
Parpol: Partai NasDem
Pendidikan:
Jabatan saat ini: Menominfo sejak 2019

Beredar di media mainstream dan medsos, nampak Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17 Mei 2023). Kedua tangannya juga diborgol oleh petugas.

Ya, Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Selasa 23 Mei 2023, Kloter Pertama Calon Jamaah Haji Jateng Masuk Asrama Haji Donohudan Boyolali

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17 Mei 2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Jhonny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Penetapan tersangka disampaikan usai Jhonny G Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Istri di Pati

Sebelumnya, Jhonny G Plate sudah diperiksa pada Selasa (14 Februari 2023) dan Rabu (15 Maret 2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Lima orang jadi tersangka. Salah satunya Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Menkominfo Johnny G. Plate. /Antara/Wahyu Putro A.
Menkominfo Johnny G. Plate. /Antara/Wahyu Putro A.

Empat tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca Juga: Manajer Timnas Mengalami Luka di Bibir Setelah Insiden di Final SEA Games 2023

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x