Waspada! Terungkap Penipuan Jual Beli Motor COD, Begini Modusnya!

- 19 Mei 2023, 08:27 WIB
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda menyampaikan keterangan.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda menyampaikan keterangan. /PMJ News/

"Kemudian ada handphone Oppo dua unit, ini hasil kejahatan juga dan juga ada motor Honda PCX," lanjutnya.

Menurut Adhi, saat ditangkap ia tengah bersama istrinya di hotel. Namun, sang istri diduga hanya mengetahui jika suaminya itu bekerja sebagai PPSU, bukan menipu.

"Pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar. Pada saat itu, pelaku ditangkap sedang bersama dengan istri dan anaknya," tuturnya.

Polisi lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku. Alhasil, diketahui jika pelaku IM positif menggunakan narkoba.

Baca Juga: Awas Jangan Duduk di Pintu “Pamali”! Begini Kebiasaan Buruk Penghambat Rezeki Menurut Ta’lim al-Muta’allim

Adhi mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga berhasil mengamankan sang penadahnya yakni SE, di wilayah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

Kini, terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x